Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang
sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia
meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah
berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih
kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban
tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah
melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di
antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan
kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum
pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya
takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
B.AKIKAH
1.PENGERTIAN AKIKAH
Akikah adalah pengurbanan hewan dalam syariat islam sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT. mengenai bayi yang dilahirkan. Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakad dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits . Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah
artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jinyang mengiringi semua bayi sejak lahir.
2.SYARIAT AKIKAH
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah
bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Dia bersabda, “Bagi
anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan
disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian,
apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2
ekor kambing bagi 'Aqأqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia
melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqأqah
anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala
Kata akikah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti
'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi)
keduanya. Dalam istilah, akikah berarti "menyembelih kambing pada hari
ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas
rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".
Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam.
Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits
Rasulullah saw, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya'? Ada hadits
lain yang menyatakan, "Anak laki-laki (akikahnya dengan 2 kambing)
sedang anak perempuan (akikahnya) dengan 1 ekor kambing'? Status hukum
akikah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas
ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan
berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang
mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya akikah wajib, maka
kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama,
dan seandainya akikah wajib, maka rasulullah juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits,
berpendapat bahwa hukum akikah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan
atas salah satu hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi
'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan akikahnya), mereka
berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dalil wajibnya akikah dan
menafsirkan hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang
tuanya hingga ia diakikahi. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari
disyariatkannya (masyri»'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak
berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih
utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga
ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam
menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga
dalam walimah akikah tersebut.
Mengenai kapan akikah dilaksanakan, rasulullah
bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia diakikahi, (yaitu) yang
disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada
waktu itu'?. Hadits ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunnahan
jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad
berpendapat bahwa akikah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari
keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik
berpendapat bahwa sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekadar
sunnah, jika akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun
kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih
akikah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari
tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh
baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. 'Akikah anak
laki-laki berbeda dengan akikah anak perempuan. Ini merupakan pendapat
mayoritas ulama, sesuai hadits yang telah kami sampaikan di atas.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa akikah anak laki-laki sama dengan
akikah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini
berdasarkan riwayat bahwa rasulullah mengaqikahi Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Husein (keduanya adalah cucu) dengan 1 ekor kambing.
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2
ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia
melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah
anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara
akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa
seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt,
meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal
manusia terbatas. Barangkali juga bisa diambil hikmahnya yaitu untuk
memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani,
juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga.
Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di
antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah
tersebut, dengan hikmah tafa'™ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan
anggota badan anak tersebut. 'Akikah sah jika memenuhi syarat seperti
syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah
disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas,
bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak
kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh
juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau
sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana
dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa
akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil
yang datang dari Rasulullah saw.
Ada perbedaan lain antara akikah dengan Qurban, kalau daging Qurban
dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan akikah dibagi-bagikan
dalam keadaan matang. Hikmah syariat akikah yakni dengan akikah,
timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam
satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan akikah
pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk
memberikan syafaat pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua,
bahwasanya akikah adalah menjalankan syiar Islam.
3.HIKMAH AKIKAH
Akikah Menurut Syaikh Abdullah
nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir
di sebuah situs memiliki beberapa hikmah di antaranya:
- Menghidupkan sunah Nabi Muhammad dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra ibrahim yang tercinta ismail alaihissalam.
- Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan
makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” .
Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih
terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal
inilah yang dimaksud oleh Al-Imam ibnul qayyim Al-Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
- Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana imam ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah pada hari kiamat.
- Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh"
disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan berakikah, di
antaranya:
- Membebaskan anak dari ketergadaian
- Pembelaan orang tua di hari kemudian
- Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail dan Ibrahim
- Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
- Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya
keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
- Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
- Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
- Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.